DPR RI Dukung Ratifikasi Asset Recovery
DPR mendukung ratifikasi Internasional terkait pemulangan aset recovery menjadi Undang-Undang. "Kalau di Indonesia untuk aset recovery harapannya periode ini sudah dapat dimasukkan karena sejak 2008 masih berada di pemerintah,"ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung disela-sela Sidang Umum the Southeast Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC), di Medan, Kamis, (24/10).
Menurutnya, Indonesia sudah memiliki lembaga KPK, Tipikor dan Otoritas Jasa Keuangan namun apabila belum punya UU terkait aset recovery maka tentunya akan percuma juga kerja keras mengejar aset para koruptor. "Ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meratifikasinya karena memang domainnya mereka,"tandasnya.
Terkait sanksi hukum pemiskinan bagi koruptor, lanjutnya, siapapun yang berbuat tindak pidana korupsi harus dihukum seberat-beratnya. "saya mendukung adanya sanksi tegas bagi koruptor,"katanya.
Dia menambahkan, saat ini trias politica sudah tersentuh korupsi semua istilahnya menjadi trias corruptica. "Ini berbahaya betul sampai Mahkamah Konstitusi sudah mulai terkena korupsi dan membahayakan kehidupan berbangsa,"ujarnya. (si)/foto;iwan armanias/parle.